
Potensi Kemitraan Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) itu sangat mungkin dilakukan, bahkan kemungkinan besar sudah pernah dilakukan sebelumnya. Mekanisme Swakelola[1] yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP no. 3 tahun 2021 tentang pedoman Swakelola, dan Peraturan LKPP RI no. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.
Swakelola sendiri terdiri dari 4 tipe, di mana yang paling familiar adalah Swakelola Tipe I[2] dan Tipe II[3], yang sudah sering digunakan. Sedangkan Swakelola Tipe III[4] dan Tipe IV[5] lebih jarang, tetapi perlu kita dorong, walau secara esensi kerjasama pemerintah dan masyarakat sipil dapat dilakukan dalam bentuk apa saja.